Integritas Akademik adalah komitmen dalam bentuk perbuatan akademik yang didasarkan pada nilai yang secara universal menjadi sumber panduan terhadap kegiatan pendidikan. Pembangunan budaya akademik berkualitas tinggi dihadapkan pada dua dimensi utama yakni “moral†dan “intelektual†yang secara substansial menempatkan nilai integritas akademik sebagai titik integrasi kedua dimensi tersebut. Satu di antara subyek yang berperan penting untuk memastikan sinkronisasi dimensi moral dan intelektual adalah Guru, sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, sehingga relevan untuk dilakukan upaya penyuluhan hukum. Pemilihan locus penyuluhan hukum dilakukan di SMPN 138 Jakarta Timur. Metode penyuluhan dilakukan melalui model ceramah dan pemberian test (pre dan post) yang diselenggarakan bersama aparatur SMPN 138 Jakarta Timur. Rata-rata terhadap 50 (lima puluh) responden Guru SMPN 138 Jakarta Timur dengan menggunakan 10 (sepuluh) indikator, menunjukkan hasil pre-test sebesar 2,84 (dua koma delapan empat) dan hasil post-test sebesar 3,85 (tiga koma delapan lima). Berdasarkan hasil pre-test dan post-test diketahui terdapat transfer of knowledge dan peningkatan pemahaman konsep, serta implementasi nilai integritas akademik dalam bentuk panduan dan lembaga penegakan nilai integritas akademik di SMPN 138.
Copyrights © 2021