Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dapat terjadi dalam suatu Perseroan Terbatas (PT) dengan unsur pidana maupun tanpa unsur pidana dan baik oleh PT tersebut sebagai badan hukum maupun oleh organ-organ PT. Dalam rangka terjadinya suatu dugaan atas PMH, berdasarkan UUPT pemegang saham, pihak yang berwenang, dan jaksa dapat mengajukan permohonan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli. Sedangkan menurut PERJA jaksa berwenang untuk memeriksa dan PERMA juga menentukan bahwa penyidik yang berwenang adalah kepolisian. Berbeda dengan keadaan sistem hukum di Singapura, seluruh pemeriksaan atau penyidikan hanya dapat dilakukan oleh polisi dan diatur dalam satu peraturan perundang-undangan. Maka dari itu demi menciptakan kepastian hukum serta kejelasannya diperlukan rekonstruksi Undang-Undang yang bersangkutan dengan wewenang penyidikan terhadap korporasi serta peningkatan independensi badan penyidik Indonesia.
Copyrights © 2022