Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk hukum persekutuan perdata yang diterapkan di Indonesia mauapun Malaysia menurut peraturan yang berlaku di negara tersebut. Berdasarkan hasil penelitian ini, bahwa terdapat 2 perusahaan persekutuan yang digunakan yaitu Persekutuan yang diatur dalam ketentuan Partnership Act 1961 dan Limited Liability Partnership yang diatur dalam ketentuan Partnership 2012 dan terdapat perbedaan diantara keduanya yaitu di LLP seluruh anggota ataupun sekutu tidak secara individu bisa bertanggung jawab terhadap seluruh hutang Maupin kewajiban yang terdapat di perusahaannya, sementara Partnership seluruh anggotanya diwajibkan membayar seluruh hutang perusahaan yang dibayarkan oleh aset pribadi yang dimilikinya. Selain itu dalam pengaturan persekutuan yang diterapkan Indonesia dengan Malaysia berbeda hal ini disebabkan di Indonesia bekas jajahan Belanda sehingga menerapkan peraturan perusahaan persekutuan yaitu KUHD dan KUHPer sedangkan Malaysia merupakan negara bekas jajahan Inggris dan menjadi salah satu negara persemakmurannya sehingga peraturan perusahaan persekutuan yang diterapkan adalah Partnership Act 1961 dan Limited Liability Partnership Act 2012
Copyrights © 2022