Perseroan Terbatas lahir karena hukum, dengan begitu pembubarannya juga harus atas dasar hukum. Dalam melakukan permohonan atas pembubaran perseroan oleh penetapan pengadilan hanya dapat dilakukan pihak yang memiliki legal standing. Dalam hal ini, kejaksaan mempunyai kewenangan untuk melakukan permohonan atas pembubaran perseroan melalui penetapan pengadilan atas dasar kepentingan umum atau dilanggarnya peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh perseroan. Namun dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tidak mengemukakan makna yang konkret mengenai kepentingan umum tersebut. Hal tersebut menimbulkan persepsi bahwa kepentingan umum tersebut memiliki makna yang luas. Berlakunya penetapan pengadilan atas pembubaran perseroan juga tidak serta-merta status badan hukum perseroan tersebut menjadi hapus, melainkan harus melalui proses likuidasi terlebih dahulu.
Copyrights © 2022