Legalitas mengenai pemblokiran sub rekening efek untuk kepentingan peradilan pidana telah diatur sesuai Pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Pasar Modal. Akan tetapi, ketentuan tersebut dinilai belum cukup memadai, pasalnya dalam praktik pemblokiran sub rekening efek untuk kepentingan peradilan pidana telah membawa kerugian yang besar bagi kegiatan di pasar modal. Tujuan penelitian ini dilakukan yaitu untuk memperjelas mekanisme pemblokiran sub rekening efek untuk kepentingan peradilan pidana yang sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal dan mendapatkan pemahaman mengenai perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh investor pasar modal ketika mengalami pemblokiran sub rekening efek untuk kepentingan peradilan pidana yang ditinjau berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian dilakukan dengan menelaah pada setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkait. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah desktiptif analitis yaitu penelitian diharapkan dapat menggambarkan secara lengkap, rinci, sistematis, dan juga menyeluruh terkait dengan pemblokiran sub rekening efek untuk kepentingan peradilan pidana sesuai peraturan-peraturan ataupun teori hukum yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil sebagai berikut bahwa: Pertama, mekanisme pemblokiran sub rekening efek untuk kepentingan peradilan pidana belum sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal. Kedua, perlindungan hukum bagi investor pasar modal yang mengalami pemblokiran sub rekening efek untuk kepentingan peradilan pidana dapat dilakukan secara mediasi dan litigasi. Mediasi dilakukan dengan cara melakukan permohonan bantuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas tindakan pemblokiran sub rekening efek tersebut dan litigasi dapat mengajukan permohonan pra peradilan dan mengajukan gugatan ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap undang-undang.
Copyrights © 2022