Pembicaraan tentang anak dan perlindungannya tidak akan pernah berhenti sepanjang sejarah kehidupan, karena anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan, yaitu generasi yang dipersiapkan sebagai subjek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu negara, tidak terkecuali di Indonesia. Perlindungan anak di Indonesia berarti melindungi potensi sumber daya insani dan membangun manusia Indonesia seutuhnya, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materil spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Dalam hukum positif di Indonesia, masalah anak di bawah umur yang mengenai apabila mereka melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, tidak begitu tegas diatur; apa yang seharusnya diperlakukan bagi mereka, dan bagaimana sistem penahanan dan sistem penyidikan yang diberikan kepada mereka juga belum ada diatur dalam hukum.
Copyrights © 2022