Dewan Pengawas Syariah (DPS) memainkan peran penting dalam menerapkan hukum Islam di bank syariah, termasuk pencegahan penipuan. Perbuatan fasik ini, juga dikenal sebagai haram, sangat dilarang dalam Islam, sebagaimana dibuktikan dalam kitab suci Al Qur'an. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk memberikan bukti tentang peran atribut DPS (jumlah anggota, keahlian, lintas keanggotaan, tingkat pendidikan, kehadiran rapat, masa jabatan) dalam mencegah kecurangan. Penelitian ini menggunakan 11 bank syariah di Indonesia sebagai sampel penelitian yang diamati selama tahun 2014–2018. Data dianalisis menggunakan metode kuadrat terkecil biasa (OLS). Temuan penelitian dari penelitian ini menunjukkan bahwa jumlah anggota, lintas keanggotaan, tingkat pendidikan, kehadiran rapat, dan masa jabatan DPS tidak terbukti mengurangi kecurangan. Keahlian DPS di bidang akuntansi/keuangan berpengaruh negatif terhadap kecurangan laporan keuangan. Implikasi dari penelitian ini adalah keahlian DPS membantu bank dalam menjalankan tugasnya secara efektif yaitu mendeteksi kecurangan laporan keuangan. DPS bertindak sebagai mekanisme kontrol independen yang menyatakan bahwa semua aktivitas bank sejalan dengan hukum Islam dan juga menghindari penipuan laporan keuangan.
Copyrights © 2022