Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 12 No 1 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

Penerapan Hak Pendidikan Terhadap Narapidana Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Anak

Riri Larasanti (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Indonesia)
August Hamonangan (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Indonesia)



Article Info

Publish Date
03 Jan 2023

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan menganalisa hukum mengenai pemberhentian Penerapan Hak Pendidikan Terhadap Narapidana Anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dengan menggunakan Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Perlakuan istimewa bagi anak yang berhadapan dengan hukum relatif lengkap dan menyeluruh. Mulai dari penyidikan di kepolisian. Anak yang menjadi tersangka akan diutamakan untuk tidak dijatuhkan upaya paksa. Penahanan misalnya, dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dijatuhkan untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. Untuk anak, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya UU SPPA), ancaman pidana yang terdapat di sebuah delik dikurangi setengahnya; artinya, sebuah delik yang ancamannya 8 (delapan) tahun penjara akan diancam dengan 4 (empat) tahun dan menjadi di bawah syarat penahanan (ancaman 5 tahun atau lebih). Dari keseluruhan hak-hak narapidana sebagaimana dikemukakan di atas, hak yang sangat berkaitan erat dengan perbaikan mental anak adalah hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa salah satu cita-cita negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan dapat dipastikan bahwa anak-anak yang tersangkut masalah hukum yang seringnya berujung pada Lembaga Pemasyarakatan kurang mendapatkan pendidikan yang layak. Dalam menjalani pembinaan di Lapas, anak memang lebih dikedepankan haknya dibandingkan kewajiban yang ada padanya, akan menjadi berseberangan terhadap hak-hak yang seharusnya diperoleh sebagai seorang anak. Salah satunya adalah haknya untuk mendapatkan pendidikan, apabila hak tersebut dicabut karena statusnya sebagai anak didik pemasyarakatan, maka secara otomatis si anak sebagai generasi penerus bangsa akan menjadi bodoh, yang memang sesuatu hal yang tidak kita kehendaki bersama. Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Anak berpedoman pada pola pembinaan untuk Narapidana atau Tahanan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...