August Hamonangan
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Hak Pendidikan Terhadap Narapidana Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Anak Riri Larasanti; August Hamonangan
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan menganalisa hukum mengenai pemberhentian Penerapan Hak Pendidikan Terhadap Narapidana Anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dengan menggunakan Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Perlakuan istimewa bagi anak yang berhadapan dengan hukum relatif lengkap dan menyeluruh. Mulai dari penyidikan di kepolisian. Anak yang menjadi tersangka akan diutamakan untuk tidak dijatuhkan upaya paksa. Penahanan misalnya, dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dijatuhkan untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. Untuk anak, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya UU SPPA), ancaman pidana yang terdapat di sebuah delik dikurangi setengahnya; artinya, sebuah delik yang ancamannya 8 (delapan) tahun penjara akan diancam dengan 4 (empat) tahun dan menjadi di bawah syarat penahanan (ancaman 5 tahun atau lebih). Dari keseluruhan hak-hak narapidana sebagaimana dikemukakan di atas, hak yang sangat berkaitan erat dengan perbaikan mental anak adalah hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa salah satu cita-cita negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan dapat dipastikan bahwa anak-anak yang tersangkut masalah hukum yang seringnya berujung pada Lembaga Pemasyarakatan kurang mendapatkan pendidikan yang layak. Dalam menjalani pembinaan di Lapas, anak memang lebih dikedepankan haknya dibandingkan kewajiban yang ada padanya, akan menjadi berseberangan terhadap hak-hak yang seharusnya diperoleh sebagai seorang anak. Salah satunya adalah haknya untuk mendapatkan pendidikan, apabila hak tersebut dicabut karena statusnya sebagai anak didik pemasyarakatan, maka secara otomatis si anak sebagai generasi penerus bangsa akan menjadi bodoh, yang memang sesuatu hal yang tidak kita kehendaki bersama. Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Anak berpedoman pada pola pembinaan untuk Narapidana atau Tahanan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan