Fi Sabilillah sebagai salah satu unsur penerima zakat cukup problematic. Mayoritas ulama mengartikan fi sabilillah sebagai jihad berperang di jalan Allah, di sisi lain sulit ditemukan perang di jalan Allah untuk masa kekinian. Tulisan ini beruapa menggali makna fi sabilillah dengan pendekatan penafsiran kontekstual sebagaimana ditawarkan oleh Abdullah saeed. Dengan pendekatan kontekstual, ditemukan hasil bahwa unsur fisabilillah tetap dapat diberikan hak sebagai mustahik zakat dengan kriteria aktivitas yang membahwa misi perjuangan menegakkan Islam, tidak harus berperang.
Copyrights © 2022