Pelaksanaan dan pembuatan tanda tangan elektronik dalam pelayanan administrasi kependudukan maka setiap ada pengurusan e-KTP maupun akta kelahiran serta akta lainnya yang terkait dengan kewenangan dinas kependudukan dan catatan sipilĀ akan lebih cepat dalam pengurusannya. Dimana saja dan kapan saja pejabat terkait yang membubuhkan tanda tangan secara manual tidak lagi dipergunakan dikarenakan memperlambat proses pelayanan kependudukan di dinas kependudukan dan catatan sipil. Dari hal tersebut penulis bertujuan dengan adanya tulisan ini dapat menggambarkan proses pelaksanaan dan pembuatan tanda tangan Elektronik itu merupakan kerja sama direktorat jenderal dinas kependudukan dan pencatatan sipil kementrian dalam negeri. Metode penelitian ini menggunakan metode penulisan Normatif, yang didapatkan dari Buku perpustakaan, Peraturan perundang-undangan, sedangkan teknik pengumpulan data melalui wawancara langsung ke Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kota tanjungbalai. Proses Pelaksanaan Dan Pembuatan Tanda Tangan Elektronik. Itu merupakan kerja sama direktorat jenderal dinas kependudukan dan pencatatan sipil kementrian dalam negeri. Tujuan diterapkannya penggunaan tanda tangan elektronik dalam pelayanan administrasi kependudukan yaitu memberikan suatu perlindungan hukum dari tindakan pemalsuan data atau perubahan data secara otomatis. Pertanggung Jawaban Hukum Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Didalam Pembuatan Identitas Kependudukan Tanjung Balai. Dengan tersedianya sistem pencatatan yang baik diharapkan dapat mengurangi tingkat maladministrasi dalam pelayanan publik di Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Mewujudkan Administrasi Kependudukan Go Digital, maka sangat penting untuk mengikuti Electronic Signature (TTE) ke berkas kependudukan elektronik yang diterbitkan dengan bantuan Departemen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Copyrights © 2022