Studi ini mengkaji tentang pelaksanaan nikah baru pada pelaku nikah siri di KUA Lintau Buo Utara. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan nikah baru pada pelaku nikah siri dan Apa faktor penyebabnya serta bagaimana pandangan Hukum Keluarga Islam terhadap pelaksanaan nikah baru tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses pelaksanaan nikah baru pada pelaku nikah siri di KUA Lintau Buo Utara, dan mengetahui faktor penyebabnya serta untuk menganalisis pandangan Hukum Keluarga Islam terhadap pelaksanaan akad nikah baru tersebut. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan dengan metode kualitatif. Sumber data penelitian ini dari pasutri yang melakukan nikah baru, ninik mamak dan kepala KUA Lintau Buo Utara. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan nikah baru di KUA Lintau Buo Utara terdiri dari 3 tahap, yaitu perdaftaran, screening pra nikah dan akad nikah. Faktor penyebab nikah baru ini dikarenakan faktor legalitas yaitu untuk mengurus kartu keluarga, dan akta kelahiran anak serta adanya anggapan belum menikah dari orang lain.
Copyrights © 2022