Jurnal Integrasi Ilmu Syariah (Jisrah)
Vol 3, No 3 (2022)

Upaya Pembaharuan Usia Minimum Menikah di Indonesia: on Process dan Finish

Kholifatun Nur Mustofa (UIN Salatiga)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2022

Abstract

Usia minimum menikah di Indonesia setelah Tahun 2019 adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Sebelum tahun 2019, aturan usia minimum menikah adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Sebelum pembaharuan batas usia diberlakukan, nyatanya melewati proses yang panjang. Paper ini mengkaji tentang proses dan upaya pembaharuan batas usia minimum menikah, tidak hanya fokus pada judicial review sebagaimana penelitian-penelitian terdahulu, tetapi mengulas tentang upaya yang sudah dilakukan namun  sampai saat ini belum diberlakukan. Selain itu, paper ini juga menelisik siapa saja pihak yang terlibat dalam upaya-upaya pembaharuan usia minimum menikah ini. Kemudian penulis menggali mengenai pertimbangan hukum hakim. Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penemuan dalam kajian ini adalah; mengenai upaya, penulis membagi menjadi dua bagian, yaitu upaya yang sedang dalam proses dan upaya yang sudah di proses. Adapun upaya yang sedang dalam proses ialah melalui CLD-KHI dan HMPA, Sedangkan yang sudah diproses melalui judicial review adalah Nomor 30- 74/PUU-XXI/2014 dan Judicial Review Nomor 22/PUU-XV/2017. Adapun para pihak yang yang mengupayakan melalui judicial review pada tahun 2014 ialah lembaga-lembaga yang fokus pada perempuan dan anak, sedangkan pada tahun 2017 diajukan oleh tiga korban yang dipaksa menikah dengan alasan ekonomi. Judicial review yang diajukan pada tahun 2014 ditolak oleh mayoritas Hakim Mahkamah Konsititusi. Ibu Maria Farida selaku Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan yang berbeda yaitu bahwa usia minimum menikah memang sudah semestinya diperbaiki karena banyak dampak negatif. Kemudian judicial review yang diajukan tahun 2017 dikabulkan sebagian oleh hakim dengan alasan bahwa permohonan pemohon merupakan bagian dari diskriminasi. Upaya panjang tersebut dianggap berhasil karena mewujudkan pembaharuan usia minimum menjadi 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jisrah

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Integrasi Ilmu Syariah (Jisrah) with ISSN 2775-3557 (Online) and 2775-1783 (Print) is aimed at spreading the research results conducted by academicians, researchers, and practitioners in the field of sharia. JISRAH encompasses research papers from researcher, academics, and practitioners. In ...