Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertimbangan Hukum Hakim dalam Mengabulkan dan Menolak Permohonan Izin Menikah Beda Agama di Pengadilan Negeri Pati dan Ungaran Kholifatun Nur Mustofa
AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 12 No. 1 (2022): Juni
Publisher : State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2022.12.1.141-158

Abstract

Abstract: The issue of interfaith marriage is an interesting topic to be discussed again. Because the rules regarding interfaith marriage in Indonesia make multiple interpretations of permissibility or not. Couples want to carry out interfaith marriages can carry out marriages abroad or submit requests to court judges. The judge has full authority to grant or refuse. This study focuses on two cases that were submitted to the district court, No 122/Pdt.P/2020/PN.Pti and 42/Pdt.P/2014/PN.Ung. The author's reason for studying the two decisions is the similarity of the beliefs of the parties, namely men who are Muslims and women who adhere to Christianity. The focus of the first study was to dig up witness statements and the consent of the parents of both parties. Second; whether the authentic evidence presented at trial is a major consideration. The results of this study reveal that the strength of witness testimony and parental consent as well as authentic evidence that can be presented in court makes the judge grant the request.  Abstrak : Isu Pernikahan beda agama menjadi topic yang menarik untuk diperbincangkan kembali. Karena aturan mengenai pernikahan beda agama di Indonesia menjadikan multitafsir tentang kebolehan atau tidak. Pasangan yang hendak melakukan pernikahan beda agama dapat melakukan pernikahan di luar negeri atau mengajukan permohoann kepada hakim pengadilan. Hakim mempunyai kewenangan penuh untuk mengabulkan atau menolak. Kajian ini memfokuskan pada  kepada dua kasus yang diajukan kepada pengadilan negeri yaitu Nomor 122/Pdt.P/2020/PN.Pti dan 42/Pdt.P/2014/PN.Ung. Alasan penulis mengkaji dua putusan tersebut adalah kesamaan kepercayaan para pihak yaitu laki-laki beragama Islam dan perempuan menganut agama Kristen. Fokus kajian pertama yaitu menggali Keterangan Saksi dan izin orang tua kedua belah pihak. Kedua; apakah bukti autentik yang dihadirkan dalam persidangan menjadi pertimbangan utama. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa kuatnya kesaksian saksi dan izin orang tua serta bukti autentik yang dapat dihadirkan dalam persidangan membuat hakim mengabulkan permohonan.
Upaya Pembaharuan Usia Minimum Menikah di Indonesia: on Process dan Finish Kholifatun Nur Mustofa
JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah Vol 3, No 3 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31958/jisrah.v3i3.8378

Abstract

Usia minimum menikah di Indonesia setelah Tahun 2019 adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Sebelum tahun 2019, aturan usia minimum menikah adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Sebelum pembaharuan batas usia diberlakukan, nyatanya melewati proses yang panjang. Paper ini mengkaji tentang proses dan upaya pembaharuan batas usia minimum menikah, tidak hanya fokus pada judicial review sebagaimana penelitian-penelitian terdahulu, tetapi mengulas tentang upaya yang sudah dilakukan namun  sampai saat ini belum diberlakukan. Selain itu, paper ini juga menelisik siapa saja pihak yang terlibat dalam upaya-upaya pembaharuan usia minimum menikah ini. Kemudian penulis menggali mengenai pertimbangan hukum hakim. Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penemuan dalam kajian ini adalah; mengenai upaya, penulis membagi menjadi dua bagian, yaitu upaya yang sedang dalam proses dan upaya yang sudah di proses. Adapun upaya yang sedang dalam proses ialah melalui CLD-KHI dan HMPA, Sedangkan yang sudah diproses melalui judicial review adalah Nomor 30- 74/PUU-XXI/2014 dan Judicial Review Nomor 22/PUU-XV/2017. Adapun para pihak yang yang mengupayakan melalui judicial review pada tahun 2014 ialah lembaga-lembaga yang fokus pada perempuan dan anak, sedangkan pada tahun 2017 diajukan oleh tiga korban yang dipaksa menikah dengan alasan ekonomi. Judicial review yang diajukan pada tahun 2014 ditolak oleh mayoritas Hakim Mahkamah Konsititusi. Ibu Maria Farida selaku Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan yang berbeda yaitu bahwa usia minimum menikah memang sudah semestinya diperbaiki karena banyak dampak negatif. Kemudian judicial review yang diajukan tahun 2017 dikabulkan sebagian oleh hakim dengan alasan bahwa permohonan pemohon merupakan bagian dari diskriminasi. Upaya panjang tersebut dianggap berhasil karena mewujudkan pembaharuan usia minimum menjadi 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.