Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi seluruh barang atau jasa. Pemajakan PPN menganut prinsip negative list, salah satunya adalah beras yang masuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok. Namun, setelah adanya Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau dikenal dengan UU HPP, beras dikeluarkan dari negative list. Alasan perubahan adalah untuk mencapai asas keadilan dan mengatasi tax incidence. Selain itu, diperlukan pula tambahan peneriman dari PPN untuk meningkatkan c-efficiency PPN. Pada akhirnya, pengenaan PPN pada beras dilakukan dengan pemberian fasilitas dibebaskan PPN. Penelitian ini mencoba melihat implikasi perubahan tersebut sekaligus melihat alternatif mekanisme yang bisa saja diambil terkait pemajakan beras. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengenaan PPN dengan fasilitas dibebaskan memenuhi beberapa kriteria yang penulis tetapkan, yaitu sisi keadilan, sisi fleksibilitas, dan sisi penerimaan, menunjukkan bahwa fasilitas dibebaskan lebih baik dari alternatif mekanisme lain. Pemerintah harus mampu mempercepat langkah pengaplikasian peraturan dengan mengeluarkan peraturan pemerintah, sehingga keadilan dan tambahan penerimaan dapat dicapai sebagaimana semangat UU HPP.
Copyrights © 2022