Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS)
Vol. 1 No. 4 (2022): Desember: JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL

IMPLEMENTASI HAK AHLI WARIS ANAK (NON MUSLIM) DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM

Rintis Uthita Hernanda (Unknown)
Mukhammad Ginanjar Fitrianto (Unknown)
Muhammad Gerald Arsy (Unknown)
Mahendradatta Yadi Wisnu Wardhana (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Dec 2022

Abstract

Pembagian warisan di antara para ahli waris secara adil sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam ditentukan oleh pengaturan hak waris menurut hukum Islam. Persoalan warisan saat ini terkait dengan warisan kepada anak kandung yang bukan muslim atau non muslim, hal ini dikarenakan peredaran harta warisan kepada anak non muslim atau berbeda agama jelas tidak diperbolehkan. mendapatkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada pendekatan perundang-undangan dan produk perilaku hukum. Oleh karena itu, dalam prakteknya, hakim masih dapat menggunakan putusan pengadilan untuk menentukan hak waris berdasarkan wasiat wajib bagi anak kandung non muslim atau agama lain. Hal ini bertentangan dengan Pasal 171 huruf (c) Sidang Hukum Islam (KHI) yang memaknai bahwa pengaturan umum sebagai penerus utama adalah dia harus beragama Islam, segala sesuatunya sama, pilihan memberikan pemerataan dan keadilan. keuntungan bagi keluarga.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jhpis

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL (JHPIS) adalah Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum acara dan hukum adat, politik dan ilmu ...