Jurnal Dinamika
Vol 2 No 2 (2022): JURNAL DINAMIKA

QISHASH DIYAT DALAM HUKUM PIDANA ISLAM LEBIH MENCERMINKAN KEADILAN DARI SISI KORBAN

Mahendra Kusuma (Unknown)
Rosida Diani (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2022

Abstract

Qishash is a death penalty in Islamic criminal law. However, it is not universally applicable. In other words, the perpetrator can avoid qishash if the victim's heirs forgive him by paying a diyat. As demonstrated in several Islamic countries, the qishashdiyat punishment has numerous advantages. Among the difficulties that will be encountered in enforcing these punishments in our country are the following: qishash punishment is considered cruel and inhumane, and will lead to allegations of the Islamization of minority groups. This is what makes Islamic parties not one opinion. Qishash merupakan hukuman mati dalam hukum pidana Islam. Namun penerapannya tidak secara mutlak. Artiny, pelaku dapat terhindar dari qishash apabila dimaafkan oleh ahli waris korban dengan membayar diyat. Hukuman qishash diyat mempunyai banyak kelebihan, dan ini telah terbukti di beberapa negara Islam. Hambatan yang akan dihadapi dalam memberlakukan hukuman tersebut di negara kita, antara lain: hukuman qishash dianggap kejam dan tidak manusiawi, akan menimbukan dugaan adanya Islamisasi dari kelompok minoritas. Inilah yang membuat partai-partai Islan tidak satu pendapat.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

dinamika

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

Dinamika adalah jurnal ilmiah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Baturaja  yang menyajikan berbagai tulisan ilmiah dalam bentuk ringkasan hasil penelitian, artikel ilmiah, dan resensi buku dibidang Ilmu Sosial dan Politik. Redaksi mengundang para pakar, praktisi, akademisi, peneliti ...