Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

QISHASH DIYAT DALAM HUKUM PIDANA ISLAM LEBIH MENCERMINKAN KEADILAN DARI SISI KORBAN Mahendra Kusuma; Rosida Diani
JURNAL DINAMIKA Vol 2 No 2 (2022): JURNAL DINAMIKA
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54895/dinamika.v2i2.1829

Abstract

Qishash is a death penalty in Islamic criminal law. However, it is not universally applicable. In other words, the perpetrator can avoid qishash if the victim's heirs forgive him by paying a diyat. As demonstrated in several Islamic countries, the qishashdiyat punishment has numerous advantages. Among the difficulties that will be encountered in enforcing these punishments in our country are the following: qishash punishment is considered cruel and inhumane, and will lead to allegations of the Islamization of minority groups. This is what makes Islamic parties not one opinion. Qishash merupakan hukuman mati dalam hukum pidana Islam. Namun penerapannya tidak secara mutlak. Artiny, pelaku dapat terhindar dari qishash apabila dimaafkan oleh ahli waris korban dengan membayar diyat. Hukuman qishash diyat mempunyai banyak kelebihan, dan ini telah terbukti di beberapa negara Islam. Hambatan yang akan dihadapi dalam memberlakukan hukuman tersebut di negara kita, antara lain: hukuman qishash dianggap kejam dan tidak manusiawi, akan menimbukan dugaan adanya Islamisasi dari kelompok minoritas. Inilah yang membuat partai-partai Islan tidak satu pendapat.
MEDIASI PENAL DALAN PENYELESAIAN PERKARA PIDANA Mahendra Kusuma; azwar agus
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 9 No 1 (2023): Jurnal Hukum Tripantang
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penegakan hukum pidana di negara kita selama ini hanya berorientasi pada penjatuhan pidana berupa pidana perampasan kemerdekaan. Efektivitas pidana perampasan kemerdekaan (penjara) telah banyak diragukan dewasa ini, apalagi dalam terhadap anak-anak, orang berusia lanjut, dan tindak pidana ringan sehingga perlu dicarikan alternatif pemidanaan yang lain seperti adanya perdamaian. Dewasa ini perkembangan internasional dalam konsep peradilan pidana dan prosedur penanganan kasus pidana di beberapa negara telah dikenal adanya mediasi penal yang merupakan bagian dari sistem peradilan pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan data sekunder didapat dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur dan penelitian yang berkaitan dengan topik bahasan. Analisis data yang diperoleh menggunakan deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diuraikan bahwa dalam mediasi penal korban dipertemukan secara langsung dengan pelaku tindak pidana dan dapat mengemukakan tuntutannya, sehingga dihasilkan perdamaian para pihak. Melalui mediasi penal proses penanganan perkara dilakukan dengan transparan sehingga dapat mengurangi permainan kotor yang seringkali terjadi dalam prsose peradilan pidana tradisional. Penerapan mediasi penal dengan pendekatan restorative justice diyakini dapat memberikan manfaat antara lain menimbulkan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, memulihkan kerugian dan penderitaan korban, terwujudnya system peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah, mengurangi permasalahan over kapasitas yang terjadi di Rutan dan LP, menghemat anggaran negara, dan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan
HUBUNGAN HUKUM KOPERASI TIDAK BERBADAN HUKUM DENGAN PIHAK KETIGA; PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KEDUANYA Rosida Diani; Mahendra Kusuma
Justici Vol 19 No 1 (2026): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v19i1.1117

Abstract

Koperasi merupakan jenis badan usaha yang menyentuh semua lapisan masyarakat. Keberadaannya secara ekonomi mempunyai peran besar dalam perekonomian masyarakat. Berbagai jenis koperasi ada di masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Namun sayangnya dari sekian banyak koperasi di masyarakat, masih banyak juga yang didirikan tidak melalui prosedur seharusnya sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini tentu saja akan berkaitan dengan status badan hukum dari koperasi yang bersangkutan. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian antara koperasi tidak berbadan hukum dengan pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data sekunder yang digunakan diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, dan data sekunder berupa literatur, hasil penelitian berkaitan dengan koperasi. Dari hasil penelitian diketahui bahwa koperasi yang belum berstatus badan hukum bukanlah entitas mandiri yang dapat melakukan perbuatan hukum mandiri sebagai subjek hukum. Sehingga konsekuensi hukumnya, hubungan hukum antara koperasi tidak berbadan hukum dengan pihak ketiga, pada hakikatnya adalah hubungan hukum antara pengurus koperasi dengan pihak ketiga tersebut. Perlindungan hukumnya adalah pada pasal 1320 dan 1131 KUHPerdata. Sebaliknya perlindungan hukum bagi koperasi tidak berbadan hukum apabila dirugikan oleh pihak ketiga adalah berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata