Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

QISHASH DIYAT DALAM HUKUM PIDANA ISLAM LEBIH MENCERMINKAN KEADILAN DARI SISI KORBAN Mahendra Kusuma; Rosida Diani
JURNAL DINAMIKA Vol 2 No 2 (2022): JURNAL DINAMIKA
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54895/dinamika.v2i2.1829

Abstract

Qishash is a death penalty in Islamic criminal law. However, it is not universally applicable. In other words, the perpetrator can avoid qishash if the victim's heirs forgive him by paying a diyat. As demonstrated in several Islamic countries, the qishashdiyat punishment has numerous advantages. Among the difficulties that will be encountered in enforcing these punishments in our country are the following: qishash punishment is considered cruel and inhumane, and will lead to allegations of the Islamization of minority groups. This is what makes Islamic parties not one opinion. Qishash merupakan hukuman mati dalam hukum pidana Islam. Namun penerapannya tidak secara mutlak. Artiny, pelaku dapat terhindar dari qishash apabila dimaafkan oleh ahli waris korban dengan membayar diyat. Hukuman qishash diyat mempunyai banyak kelebihan, dan ini telah terbukti di beberapa negara Islam. Hambatan yang akan dihadapi dalam memberlakukan hukuman tersebut di negara kita, antara lain: hukuman qishash dianggap kejam dan tidak manusiawi, akan menimbukan dugaan adanya Islamisasi dari kelompok minoritas. Inilah yang membuat partai-partai Islan tidak satu pendapat.
MEDIASI PENAL DALAN PENYELESAIAN PERKARA PIDANA Mahendra Kusuma; azwar agus
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 9 No 1 (2023): Jurnal Hukum Tripantang
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penegakan hukum pidana di negara kita selama ini hanya berorientasi pada penjatuhan pidana berupa pidana perampasan kemerdekaan. Efektivitas pidana perampasan kemerdekaan (penjara) telah banyak diragukan dewasa ini, apalagi dalam terhadap anak-anak, orang berusia lanjut, dan tindak pidana ringan sehingga perlu dicarikan alternatif pemidanaan yang lain seperti adanya perdamaian. Dewasa ini perkembangan internasional dalam konsep peradilan pidana dan prosedur penanganan kasus pidana di beberapa negara telah dikenal adanya mediasi penal yang merupakan bagian dari sistem peradilan pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan data sekunder didapat dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur dan penelitian yang berkaitan dengan topik bahasan. Analisis data yang diperoleh menggunakan deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diuraikan bahwa dalam mediasi penal korban dipertemukan secara langsung dengan pelaku tindak pidana dan dapat mengemukakan tuntutannya, sehingga dihasilkan perdamaian para pihak. Melalui mediasi penal proses penanganan perkara dilakukan dengan transparan sehingga dapat mengurangi permainan kotor yang seringkali terjadi dalam prsose peradilan pidana tradisional. Penerapan mediasi penal dengan pendekatan restorative justice diyakini dapat memberikan manfaat antara lain menimbulkan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, memulihkan kerugian dan penderitaan korban, terwujudnya system peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah, mengurangi permasalahan over kapasitas yang terjadi di Rutan dan LP, menghemat anggaran negara, dan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan