Revitalisasi : Jurnal Ilmu Manajemen
Vol 11 No 2 (2022): REVITALISASI : Jurnal Ilmu Manajemen

Implementasi Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kementrian Agama Kota Kediri

Himatul Aliyah (Magister Manajemen, Universitas Islam Kadiri)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2022

Abstract

Kantor Urusan Agama (KUA) adalah unit kerja terdepan Kementerian Agama yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Agama Islam, di wilayah Kecamatan. Dikatakan sebagai unit kerja terdepan karena Kantor Urusan Agama (KUA) secara langsung berhadapan dengan masyarakat. Karena itu wajar bila keberadaan Kantor Urusan Agama (KUA) dinilai sangat urgen seiring keberadaan Kementerian Agama. Kantor Urusan Agama (KUA) harus mampu mengurus rumah tangga sendiri dengan menyelenggarakan manajemen kearsipan, administrasi surat menyurat dan statistik serta dokumentasi yang mandiri. Namun demikian peran, fungsi, dan tugas Kantor Urusan Agama (KUA) harus selalu diupayakan. Realita di lapangan menunjukkan masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA). Akibatnya tidak heran, ada kesan bahwa tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) hanya sebatas tukang baca doa dan menikahkan saja. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pelayanan tentang bagaimana pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kementrian Agama Kota Kediri sesuai UU No. 1/1974, PP No 9/1975, PP No 48/2014, PMA No 24/2014 dalam segi prosedur pelayanan mengacu pada PP Pernikahan Tahun 2014 BAB II Pencatatan pernikahan pasal 2-3 yang meliputi pendaftan dan waktu penyelesaian pendaftaran. Untuk prosedur pelaksanaan diatur pada PP Pernikahan Tahun 2014 BAB III Tata Cara Perkawinan Pasal 10. Dalam pelayanan di KUA Kec Mojoroto sarana prasarana yang terdapat sudah memadahi seperti tersedianya ruang layanan, ruang arsip, ruang pengaduan. Dari paparan diatas kesimpulan dari fokus penelitian tentang bagaimana pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kementrian Agama Kota Kediri sudah sanggat sesuai dengan UU No. 1/1974, PP No 9/1975, PP No 48/2014, PMA No 24/2014 tentang Tata Cara Pernikahan. Saran yang peniliti bisa sampaiakan pada penelitian ini sebaiknya pihak kantor urusan agama mulai menerapkan sistem pengolahan data pernikahan berbasis komputer ini dapat membantu KUA Mojoroto, khususnya dalam penyimpanan data yang lebih aman

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Revitalisasi

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal REVITALISASI mulai tahun 2019 terbit 2 (dua) kali dalam setahun pada bulan Juni dan Desember, jurnal ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi karya ilmiah para pakar, peneliti dan ahli dalam bidang yang terkait dengan masalah ...