JURNAL PERSPEKTIF BEA DAN CUKAI
Vol. 6 No. 2 (2022)

ANALISIS IMPLEMENTASI BBM SEBAGAI OBYEK CUKAI

Mohammad Fachrudin (PKN STAN)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2022

Abstract

Pada tahun 2020, Indonesia menduduki peringkat ke-9 negara paling tercemar dari 106 negara. Penyebab utama pencemaran adalah bahan bakar minyak. Sementara itu, pengeluaran devisa untuk impor bahan bakar minyak mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Alternatif pengendalian bahan bakar minyak adalah dengan mengenakan cukai pada bahan bakar minyak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah bahan bakar minyak layak untuk dikenakan dan dipungut cukai. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Kelayakan diukur dengan menggunakan lima parameter, yaitu filosofis, hukum, sosial ekonomi, referensi (praktik terbaik), dan operasional. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bahan bakar minyak memenuhi kriteria untuk dijadikan objek cukai dan layak untuk dikenakan pungutan cukai. Tarif cukai spesifik adalah pilihan yang paling mungkin. Saat pelunasan cukai dibayar di kawasan pabean dan di pabrik. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki sumber daya teknis dan administratif yang mampu melakukan pemungutan cukai bahan bakar.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

PBC

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

JPBC invite authors to submit papers (research-based articles) related to all aspects of the activities of Customs and Excise, for example, exports, imports, public accounting, auditing, law, management, logistics, taxation, public policy, economics, administration, information technology and ...