Keberadaan pasar mempunyai fungsi yang sangat penting. Bagi konsumen, adanya pasar akan mempermudah memperoleh barang dan jasa kebutuhan sehari-hari. Adapun bagi produsen, pasar menjadi tempat untuk mempermudah proses penyaluran barang hasil produksi. Secara umum, pasar mempunyai tiga fungsi utama yaitu sebagai sarana distribusi, pembentukan harga, dan sebagai tempat promosi. Salah satu fungsi yaitu sebagai distribusi atau pengalokasian sumberdaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini berdasarkan pendekatan yuridis normati, jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan sifat penelitian bersifat deskriptif analisis yang ditandai dengan mengkaji, menginterpretasikan teori-teori dengan fakta yang ada di lapangan. Pasar memiliki peran penting dalam pengalokasian sumber daya secara efisien. Adapun beberpa cara agar pasar dapat mengalokasikan sumber daya secara efisien. Tentunya pelaksanaan alokasi sumber daya yang dilakukan oleh pasar harus sesuai dengan prinsip dan koridoe syari’at Islam. Hal ini dapat dilakukan agar pasar tidak mengalami kegagalan.
Copyrights © 2022