Akuntansiku
Vol 1 No 4 (2022)

Pajak Pertambahan Nilai Pada Jasa Pelayanan Kesehatan Medis Pasca Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Ghinaa Febriana (Prodi IV Manajemen Keuangan Negara, Politeknik Keuangan Negara STAN)
Ivan Krishna Harimurti (Prodi IV Manajemen Keuangan Negara, Politeknik Keuangan Negara STAN)
Lukman Nul Hakim (Prodi IV Manajemen Keuangan Negara, Politeknik Keuangan Negara STAN)
Ulfa Anggraini (Prodi IV Manajemen Keuangan Negara, Politeknik Keuangan Negara STAN)
Suparna Wijaya (Politeknik Keuangan Negara STAN)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2022

Abstract

Prior to the enactment of the Law on the Harmonization of Tax Regulations, medical health services were exempted from the imposition of VAT. However, these exceptions are considered unfair and cause the government to lose the potential for greater tax revenue. because the government removed medical health services from the VAT exemption list. This study uses a qualitative descriptive analysis by comparing the imposition of VAT in Indonesia with other countries and by analyzing the implications of implementing policies. The results of the analysis found that several countries have also applied VAT on health services, but there are also several countries that have not imposed VAT on health services. In addition, this study also found that the change in provisions regarding health services to become taxable services (JKP) has three implications in general, namely implications for the emergence of obligations for health service entrepreneurs to become taxable entrepreneurs (PKP), implications for the emergence of potential state revenues, and implications for tax equity in the context of income distribution. Based on these things, it can be concluded that this study concludes that the change regarding health services to JKP by providing certain exceptions in the form of limited VAT exemptions is a fairly appropriate step taken by the Government, both from the side of justice and from the side of acceptance. Sebelum berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jasa pelayanan kesehatan medis dikecualikan dari pengenaan PPN. Akan tetapi pengecualian tersebut dirasa tidak adil dan menyebabkan pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak yang semakin besar. oleh karena pemerintah mengeluarkan jasa pelayanan kesehatan medis dari daftar pengecualian PPN. penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan membandingkan pengenaan PPN di Indonesia dengan negara lain serta dengan menganalisis implikasi penerapan kebijakan. Hasil analisis didapatkan bahwa beberapa negara juga telah menerapkan PPN terhadap jasa kesehatan namun terdapat juga beberapa negara yang tidak mengenakan PPN terhadap jasa kesehatan. Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa perubahan ketentuan mengenai jasa kesehatan menjadi JKP memberikan tiga implikasi secara umum, yaitu implikasi pada munculnya kewajiban pengusaha jasa kesehatan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), implikasi pada munculnya potensi penerimaan negara, dan implikasi pada keadilan pajak dalam konteks distribusi pendapatan. Berdasarkan hal-hal tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa perubahan mengenai jasa kesehatan menjadi JKP dengan memberikan pengecualian tertentu berupa pembebasan PPN secara terbatas merupakan langkah yang cukup tepat yang diambil oleh Pemerintah, baik dari sisi keadilan maupun dari sisi penerimaan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

akun

Publisher

Subject

Humanities Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

Akuntansiku merupakan media penyebarluasan hasil penelitian di bidang akuntansi. Akuntansiku merupakan jurnal akuntansi yang ada di Indonesia. Akuntansiku diterbitkan empat kali dalam ...