Perusahaan terbuka di Indonesia wajib menyusun laporan keuangan mengikuti Standar Akuntansi Keuangan. Akan tetapi, dalam penyusunannya terdapat perlakuan khusus dalam bidang perpajakan karena perbedaan ketentuan perpajakan dan akuntansi yang selanjutnya diatur dalam PSAK 46. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan PSAK 46 PT XYZ Tbk sebelum dan saat pandemi Covid-19. Penelitian dilakukan dengan metode kuantitatif deskriptif dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PSAK 46 pada masa sebelum dan saat pandemi telah sesuai. Dari penerapan PSAK 46, timbul beda tetap dan beda temporer dalam pelaporan laporan keuangan yang menghadirkan akun pajak kini dan pajak tangguhan berupa aset pajak tangguhan dan beban pajak tangguhan. Aset pajak tangguhan XYZ terus mengalami penurunan baik sebelum pandemi dan ketika pandemi dan untuk liabilitas pajak tangguhan pada periode sebelum pandemi bergerak ke arah positif sedangkan pada periode ketika pandemi bergerak ke arah negatif.
Copyrights © 2023