Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi
Al-MIzan Vol.8 No. 02 (2022)

Konfik dan ketegangan Antara Kesatuan dan keragaman masyarakat Perspektif Hukum Islam

Adan Basirun (IAIN TERNATE Maluku Utara)
Kurniati Kurniati (UIN Alauddin Makassar)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2022

Abstract

Indonesia terkenal dengan ragam suku dan agamanya, di Indonesia juga terdiri dari 6 agama yang terdaftar yaitu Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan Hindu, Budha, Konguchu, serta ngera Indonesia juga memiliki suku sangat banyak yang meliputi dari sabang samapai merauke. Agama sejatinya adalah melahirkan kedamaian, ketentraman, keamanan bagi para pemeluknya, dan menghormati perbedaan yang melekat pada orang lain tanpa mengedepankan memaksaan, menonjolkan identitas kepada orang lain, melalui Multikulturalisme akan menjaga dan memelihara keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa dan tanah air, melalui program kementrian agama republik Indonesia yaitu moderasi beragama dengan tujuan untuk merawat antar umat beragama, dan menolak paham radikalisme, saling memprofokasi antar sesama agama, suku serta asal daerah sehingga menimbulkan konflik. Secara subtansi multikulturalisme paham tentang keberagamaan dan banyak budaya. Hukum Islam sebagai filter dalam melihat keberagaaman itu, dalam Alqur’an surat Alhujrat ayat 13 yang menjelaskan tentang dicipatakan manusia dalam bentuk keberagamaan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

al-mizan

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi berisi tentang persoalan hukum dan ekonomi Islam diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Agama Islam Babussalam Sula. Jurnal ini terbit 2 kali dalam ...