Korupsi merupakan sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sekaligus merupakan kejahatan yang sulit dicari penjahatnya (crime without offender), karena korupsi berada pada wilayah yang sulit untuk ditembus.Kesimpualan dari tulisan ini adalah Korupsi merupakan kejahatan khusus karena yang dapat melakukannya hanya orang-orang yang memiliki kewenangan, kedudukan, dan jabatan. Di dalam Pasal 10 KUHP, jenis-jenis sanksi pidana terdiri atas Pidana pokok ( Pidana mati; Pidana penjara; Pidana kurungan; Pidana denda; Pidana tutupan (ditambahkan berdasarkan UU No. 20 Tahun 1964)). Kemudia pidana tambahan terdiri dari: Pidana pencabutan hak-hak tertentu; Pidana perampasan barang-barang tertentu; Pidana pengumuman keputusan hakim.
Copyrights © 2022