Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Analisis Ekonomi Buamona, Syahdi Syahri
Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi Al-MIzan Vol.8 No. 02 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Babussalam Sula

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59115/almizan.v8i02.88

Abstract

Korupsi merupakan sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sekaligus merupakan kejahatan yang sulit dicari penjahatnya (crime without offender), karena korupsi berada pada wilayah yang sulit untuk ditembus.Kesimpualan dari tulisan ini adalah Korupsi merupakan kejahatan khusus karena yang dapat melakukannya hanya orang-orang yang memiliki kewenangan, kedudukan, dan jabatan. Di dalam Pasal 10 KUHP, jenis-jenis sanksi pidana terdiri atas Pidana pokok ( Pidana mati; Pidana penjara; Pidana kurungan; Pidana denda; Pidana tutupan (ditambahkan berdasarkan UU No. 20 Tahun 1964)). Kemudia pidana tambahan terdiri dari: Pidana pencabutan hak-hak tertentu; Pidana perampasan barang-barang tertentu; Pidana pengumuman keputusan hakim.