Pertumbuhan industri kecantikan seperti kosmetik telah menjadi salah satu kebutuhan sehari-hari bagi sebagian besar masyarakat, baik itu wanita hingga pria. Tingginya permintaan produk kosmetik membuat banyak produsen berbuat curang untuk mencampuri bahan berbahaya dalam produknya yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Kosmetik ilegal yang beredar sudah pasti tidak memiliki lisensi dan penjamin perlindungan konsumen dari pengawasan pemerintah. Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan peran pengawasan post-market untuk kosmetik ilegal yang belum beredar, tidak lolos uji, dan penarikan produk dari pasar. Penelitian ini dikaji dengan pendekatan kualitatif dengan sumber data dari laporan resmi BPOM dan diuji dengan 25 unsur Pencegahan Situasi Kejahatan Situasional yang dirangkum dalam 5 prinsip.
Copyrights © 2022