Masalah aborsi selalu menjadi kontroversial di antara banyak orang, termasuk dalam masyarakat Islam. Meskipun semua fuqahâ (ahli hukum Islam) sepakat dalam melarang aborsi janin setelah jangka waktu 120 hari kehamilan-karena diasumsikan telah animasi, sebaliknya, perselisihan di antara mereka dalam melihat praktek ke janin sebelum jangka waktu 120 hari. Beberapa menganggapnya sebagai mubah (izin mampu), beberapa orang menganggap sebagai makrûh (dibenci) dan lain-lain berpikir sebagai haram (dilarang). dan bagaimana hukum dalam negara menganggapi permasalahan aborsi yang menyebutkan bahwa aborsi dilarang terkecuali ada indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Menurut peraturan tersebut pelaksanaan aborsiharus memenuhi prosedur pembuktian berupa pembuktian usia kehamilan melalui surat keterangan dokter, keterangan penyidik dan keterangan psikolog tentang terjadinya perkosaan. Penelitian ini mencoba untuk mengeksplorasi dan membandingkan pengertian pengartian pengertian yang disebutkan di atas dengan fokus pada metode penafsiran hukum yang digunakan oleh masing masing kelompok para ahli hukum dan alasan yang mendasari perbedaan di antara mereka. Sebagai studi ini mengungkapkan, perbedaan pendapat muncul karena setiap kelompok menggunakan (sumber hukum) dalil yang berbeda untuk mendukung argumen mereka-kelompok ahli hukum bergantung pada hadis (nabi berkata), penggunaan lain qiyas (analogi reasoning), di mana seperti yang lain berlaku sebuah ayat Alqur’an.
Copyrights © 2022