JOEL: Journal of Educational and Language Research
Vol. 1 No. 8: Maret 2022

PENEGAKAN HUKUM OLEH POLRI TERHADAP TINDAK PIDANA PENIMBUN MINYAK GORENG

Yusep Mulyana (Universitas pasundan)



Article Info

Publish Date
26 Mar 2022

Abstract

Polri dalam penegakan hukum penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng bakal menindak tegas para pelaku atau masyarakat yang mencoba melakukan penimbunan minyak goreng yang kemudian dijual kembali dengan harga yang tinggi. Pemerintah menetapkan harga jual minyak goreng Rp14.000/liter untuk seluruh kemasan berbagai merek. Lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium. Apabila ada yang kedapatan melakukan tindak pidana tersebut bakal dijerat pidana penjara tak akan lolos dari hukum. Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar. Polri juga mengantisipasi terjadinya penimbunan minyak goreng satu harga Rp 14.000 di seluruh wilayah Indonesia. "(Polri) antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan. Antisipasi Polri dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan baik di provinsi, kota, dan kabupaten. Koordinasi itu terkait penerbitan peraturan pelaksanaan / teknis penjualan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter. Yang dibatasi 2 liter setiap pembelian.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JOEL

Publisher

Subject

Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

JOEL: Journal of Educational and Language Research published by Bajang Institute, was established in twelve times a year and with printed version of ISSN: 2807-937X and the online version of ISSN: 2807-8721. We invite critical and constructive inquiries into wide range of fields of study with ...