Perlindungan Hukum Debitur Dalam Pengalihan Piutang (Cessie) Kepada Pihak Ketiga Tanpa Pemberitahuan Kepada Debitur Atas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Penelitian yang dilakukan pada makalah ini merupakan penelitian normatif. Tulisan ini membahas tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap debitur dalam pengalihan piutangnya disebuah Lembaga Keuangan. Hasil analisis didapat proses pengalihan piutang oleh pihak pertama kepada pihak ketiga dalam membuat akta cessie baik akta otentik maupun akta di bawah tangan mewajibkan diberitahukan kepada debitur atau secara tertulis unuk disetujui dan diakui oleh debitur sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 613 KUHPerdata serta konsekuensi hukum atas peralihan piutang dari kreditur lama ke kreditur baru.
Copyrights © 2022