Kertha Semaya
Vol 11 No 1 (2022)

KEABSAHAN AKTA NOTARIS BERBASIS CYBER NOTARY MELALUI TELECONFERENCE

Dewa Gede Prawira Buwana (Fakultas Hukum Universitas Udayana)
I Nyoman Bagiastra (Fakultas Hukum Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
06 Jan 2023

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan cyber notary di Indonesia dan keabsahan akta notaris yang dibuat melalui cyber notary berupa teleconference jika dikaitkan dengan konsep-konsep dalam pembuatan akta notaris. Penelitian hukum ini merupakan penilitian hukum normatif dimana dilakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menggunakan data sekunder sebagai data utama. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dirumuskan kesimpulan sebagai berikut : (1) Konflik norma diantara pasal 15 ayat (3) dengan Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN bisa diselesaikan dengan cara tetap memakai kedua pasal tersebut yakni pasal 15 ayat (3) Undang-UUJN bisa dilaksanakan sepanjjang memenuhii Pasal 16 huruf m UUJN dan memenuhi otentitas akta pada pasal 1868 KUH Perdata; dan (2) Sertifikas transaksi yang dilakukan dengan cara cyber notary adalah akta otentik. Hal tersebut dikarenakan kewenangan tersebut sudah diatur didalam undang-undang yang terkait dengan pelaksanaan jabatan notaris. Hal ini karena dalam satu undang-undang dilarang untuk mengenyampingkan pasal yang lainnya dan sertifikasi transaksi yang menggunakan cyber notary adalah sah karena telah diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan kepada notaris untuk melakukan sertifikasi transaksi secara cyber notary dengan tetap memperhatikan unsur-unsur akta otentik. The purpose of this research is to find out and analyze cyber notary arrangements in Indonesia and the validity of notary deeds made through cyber notaries in the form of teleconferences when associated with the concepts in making notary deeds. This legal research is a normative legal research in which an assessment of the applicable laws and regulations is carried out and uses secondary data as the main data. Based on the results of the research, the following conclusions can be formulated: (1) Norm conflicts between Article 15 paragraph (3) and Article 16 paragraph (1) letter m UUJN can be resolved by continuing to use the two articles, namely Article 15 paragraph (3) of the Law UUJN can be implemented as long as it fulfills Article 16 letter m UUJN and fulfills the authenticity of the deed in article 1868 of the Civil Code; and (2) Transaction certificates carried out by means of a cyber notary are authentic deeds. This is because this authority has been regulated in the law related to the implementation of the position of a notary. This is because in one law it is forbidden to override other articles and transaction certification using a cyber notary is valid because it has been regulated in Article 15 paragraph (3) of Law Number 2 of 2014 which gives authority to a notary to certify transactions automatically. cyber notary while paying attention to the elements of an authentic deed.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...