Bidan merupakan tenaga kesehatan yang mempunyai peran penting dalam pelayanan maternal dan perinataldengan jumlah tenaga profesi bidan tentu berada dekat dengan masyarakat salah satu tantangan yang harus dihadapi adalah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang berkualitas. Untuk itu bidan harus mampu terampil memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang undangan. Atas dasar tersebut, sangat menarik untuk dikaji dan diteliti bagaimana pelaksanaan praktek bidan saat ini menurut undang-undang kebidanan. Peneliti menggunakan metode kualitatif, tekhnik wawancara dengan bidan yang ada di kota tasikmalaya. Jumlah partitipan dalam penelitian ini sebanyak 20 oang bidan. Setelah hasil wawancara dikumpulkan kemudian dianalisis secara deskriftif, dan hasil analisis tersebut akan di validasi untuk menentukan hasil penelitian secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis, didapatkan data bahwa sebagian besar partisipan sudah melaksankaan asuhan kebidanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan apabila bidan dalam melaksanakan pelayanannya tidak sesuai atau tidak berdasar kepada peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu Undang Undang Nomor 4 Tahun 2019, maka bidan tersebut dapat dikenakan sanksi baik itu sanksi Administratif maupun pencabutan izin operasionalnya.
Copyrights © 2020