Selama pandemi Covid-19 banyak perusahaan yang memilih merumahkan karyawannya mulai dari yang dirumahkan sementara atau sampai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan menunggak iuran BPJS Kesehatan para pekerja. Tujuan Penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis bentuk pemenuhan hak atas kesehatan para pekerja ditinjau dari hak asasi manusia serta tindakan perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan para pekerja ditinjau dari hak asasi manusia. Berdasarkan penelitiaan disimpulkan bahwa Hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia. Perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak kesehatan masyarakat dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1). Salah satu bentuk pemenuhan hak kesehatan pekerja adalah dengan mewajibkan perusahaan untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan para pekerja. Tindakan perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan para pekerja tidak sesuai dengan upaya pemenuhan hak asasi manusia. Tunggakan iuran BPJS Kesehatan tersebut beresiko menyebabkan pekerja tidak mendapatkan pelayanan kesehatan, pembayaran denda dan pengentian pelayanan publik seperti pembuatan SIM atau paspor.
Copyrights © 2023