Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti yang telah ditetapkan dalam Pasal 16 ayat 1 huruf n dimana Notaris harus membuat minuta akta dan menyimpan minuta akta tersebut sebagai protokol notaris. Studi ini dilaksanakan dengan tujuan guna mengkaji kewajiban Notaris dalam pelaksanaan protokol Notaris dan penyimpanan minuta akta dan pertanggungjawaban Notaris terhadap kelalaian dalam penyimpanan minuta akta. Notaris memiliki suatu kewajibannya dalam penyimpanan kumpulan protokol Notaris, yaitu minuta akta. Didasarkan pada pasal 16 ayat (1) huruf b UUJN, notaris memiliki kewajiban untuk membuat akta berupa minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris merupakan pelaksanaan dari kata “menyimpan akta†dari ketentuan Pasal 15 ayat (1) UUJN. Pertanggungjawaban Notaris terhadap kelalaian dalam penyimpanan minuta akta, Notaris tidak menyimpan ataupun tidak membuat minuta akta, maka berakibat hukum terhadapnya berupa sanksi. Dari sisi hukum perdata, sanksi adalah tindakan hukum yang diberikan kepada individu yang telah melanggar ketetapan undang-undang yang bersifat memaksa.
Copyrights © 2023