Jurnal Ilmu Kenotariatan
Vol. 1 No. 2: November 2020

Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan Yang Telah Di Waarmerking

Restri Ismi Wardhani (University of Jember)
Rhama Wisnu Wardhana (University of Jember)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2020

Abstract

Dalam kehidupan masyarakat adanya hubungan pihak satu dengan pihak lainnya yang akan menyangkut antara hak dan kewajiban yang dimana hal itu akan banyak menimbulkan berbagai pelanggaran yang terjadi salah satunya peristiwa hukum. Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah untuk membantu masyarakat dalam hal perjanjian, satu satunya yang berwenang akta otentik. Tugas Notaris tidak hanya membuat akta otentik akan tetapi juga mendaftar dan mengesahkan surat dibawah tangan atau disebut Pada aspek pembuktian dipengadilan surat dibawah tangan yang telah diwaarmeking tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena terletak pada tandatangan yang jika diakui, maka akta tersebut akan menjadi alat bukti yang sempurna seperti akta otentik.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JIK

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JURNAL ILMU KENOTARIATAN merupakan Jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember yang bertemakan Ilmu Hukum berkaitan dengan Kenotariatan, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, khususnya Hukum Kenotariatan. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ...