Tulisan ini membahas mengenai PT. Santara Daya Inspiratama yang merupakan salah satu platform Layanan Iuran Dana dengan konsep Equity Crowdfunding yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Peraturan No.37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity crowdfunding). Layanan ini bertujuan mempertemukan pemodal/investor (yang akan membeli saham bisnis UKM) dengan penerbit (UKM atau startup) yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya. Oleh karenanya, dibutuhkan keamanan dalam berinvestasi bagi segala pihak. Lalu bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak, baik penerbit, platform penyelenggara, maupun pemodal, dalam berinvestasi melalui equity crowdfunding di Santara Yogyakarta? Hasil analisis menunjukkan bahwa peraturan OJK hanya memuat ketentuan umum mengenai hak kewajiban bagi penerbit dan pemodal. Sedangkan pelanggaran atas perjanjian dan pelaksanaan equity crowdfunding hanya berupa sanksi administratif dan belum mengatur mengenai sanksi pidana atas tindak pidana para pihak. Sedangkan untuk risiko bisnis, Santara masih berupaya untuk meminimalisir risiko usaha, investasi, likuiditas, dan kelangkaan dividen guna mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak, baik penerbit, platform penyelenggara, maupun pemodal dalam berinvestasi melalui equity crowdfunding.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022