Kedudukan kreditor memegang peranan penting dalam kepailitan sebab hal inilah yang menjadi dasar Kurator untuk menentukan pembagian harta pailit yang akan dibagikan kepada Kreditor sesuai dengan prioritasnya berdasarkan Undang-Undang. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XI/2013 pada dasarnya memberikan kedudukan Upah pekerja sebagai kreditor preferen dan mengubah posisi upah buruh di atas kreditor lainnya. Penulisan ini akan membahas mengenai Implementasi Kurator dalam melakukan pemberesan harta pailit atas upah buruh yang terhutang pasca Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013. Adapun dari hasil pembahasan dapat diketahui putusan MK memiliki kekuatan mengikat begitu diputuskan hanya saja Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 dalam praktiknya tidak selalu diterapkan, hal ini dikarenakan masih adanya benturan pelaksanaan dalam Undang-Undang sehingga diperlukan adanya penyesuaian Undang-Undang lainnya sehingga mengakibatkan tidak tercapainya keadilan dan kepastian Hukum
Copyrights © 2023