Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manajemen pengelolaan zakat profesi di BAZNAS Kabupaten Jember. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif, dan dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif. Motede pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menggunakan teknik wawancara dan observasi langsung dilapangan dan diolah dengan motode ilmiah untuk menjawab tujuan penelitian yang ada. Adapun metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; Pertama, secara manajerial BAZNAS Kabupaten Jember telah menjalankan fungsi manajemen pengelolaan zakat sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang meliputi aktivitas pengumpulan (penghimpunan), pendistribusian, pendayagunaan, dan pengawasan (evaluasi). Kedua, BAZNAS kabupaten Jember memiliki peran yang besar dalam upaya untuk memaksimalkan potensi zakat profesi atau penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember dengan mendorong terbitnya Surat Edaran Bupati Nomor; 400/674/1.23/2019 tentang Himbauan Penyetoran Zakat Infaq dan Shadaqoh. Saran dari peneltian ini adalah; perlu adanya upaya yang massif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kewajiban menunaikan zakat dan menyalurknay melalui LAZISMU Kabupaten Jember, serta memaksimalkan potensi zakat profesi khususnya di lingkungan ASN Pemerintah Kabupaten Jember, dan masyarakat umum lainnya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022