Akhir-akhir ini semakin meningkat kasus perceraian di Indonesia dan yang paling mendominasi itu adalah kasus cerai gugat yaitu, isteri menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama. Begitu juga yang terlihat di Kota Medan Sumatera Utara dengan mengambil sampel di Pengadilan Agama Medan Kelas I A. Data dari Pengadilan Agama Medan Kelas I A jumlah perceraian mencapai dua ribu lima ratusan kasus pertahunnya. Jika menilik dari prinsip Undang-Undang Perkawinan yaitu mempersukar terjadinya perceraian terlihat kontradiktif karena nyatanya perceraian sampai saat ini semakin terus bertambah dari tahun ketahun. Dengan latar belakang permasalahan diatas, tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyebab meningkatnya angka perkara cerai gugat tahun 2020-2022 di Pengadilan Agama Medan Kelas I A, mengetahui akibat hukum dari cerai gugat dan bagaimana peran Pengadilan Agama Medan untuk menekan tingginya angka perkara cerai gugat di Pengadilan Agama. Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dalam penenlitian ini penulis menyimpulkan bahwa faktor meningkatnya angka perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Medan Kelas I A tiga tahun belakangan ini disebabkan oleh faktor sosial yang mengakibatkan munculnya perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga. Regulasi akibat hukum cerai gugat belum kongkrit sampai saat ini tentang hak isteri, kemudian masa depan anak korban cerai gugat belum terjamin haknya.
Copyrights © 2022