JKaKa
Vol. 2 No. 2 (2022): Juli 2022

TOLERANSI DAN KEBEBASAN BERAGAMA (Menguatkan Kembali Makna Toleransi Dan Kerukunan Bangsa)

Hasan Abdillah (Universitas 17 Agustus Banyuwangi)



Article Info

Publish Date
09 Aug 2022

Abstract

Indonesia memang bukan negara yang berdasarkan agama, melainkan negara yang didasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, akan tetapi kehidupan beragama dan menjalankan ibadah menurut kepercayaan masing-masing sangat dilindungi oleh undang-undang. Sebagai negara yang melindungi kehidupan beragana, maka di Indonesia diakui 6 agama, yaitu Islam, Hindu, Budha, Kristen, Kristen Katolik, dan Konghucu. Masing- masing agama tersebut mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam undang-undang. Walaupun keenam agama itu berbeda dalam keyakinan dan ajaran, namun tidak melahirkan konflik di Indonesia. Hal ini tentu saja disebabkan karena masing-masing penganut agama itu sangat menyadari betapa pentingnya kerukunan dan toleransi terhadap kebebasan beragama dalam rangka memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terutama Islam, sebagai agama yang penganutnya mayoritas di Indonesia, umat Islam sangat menyadari bahwa di dalam ajaran Islam terdapat rasa untuk menghargai dan menghormati orang lain walaupun berbeda agama (Toleransi Terhadap Kebebasan Beragama).

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jkaka

Publisher

Subject

Religion Arts Computer Science & IT Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

JKaKa:Jurnal Komunikasi dan Konseling Islam Adalah jurnal unggulan Fakultas Dakwah Komunikasi dan Penyiaran Islam, IAI Darussalam Blokagung Banyuwangi bekerjasama dengan Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia (APDI). JKaKa:Jurnal Komunikasi dan Konseling Islam menyediakan karya ilmiah hasil penelitian ...