Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diperoleh dari hasil intelektual seseorang yang dituangkan dalam bentuk yang nyata, tidak hanya sekedar ide/gagasan tetapi ada bentuk fisiknya. Kekayaan Intelektual didapatkan seseorang dengan penuh pengorbanan dilihat dari segi biaya, tenaga, dan waktu maka hasil dari KI perlu mendapatkan perlindungan Perkembangan Hak Cipta dengan adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memberikan perlindungan hukum bagi pencipta karya cipta, selain itu Hak Cipta juga dapat dijadikan sebagai objek Jaminan Fidusia, hal ini menunjukan bahwa Hak Cipta sekarang ini sangat bermanfaat bagi pencipta karya cipta karena dengan hasil ciptaan dapat digunakan sebagai agunan dalam memperoleh utang. Karya cipta lagu atau music merupakan salah satu karya ciptaan yang mendapatkan perlindungan hak cipta seperti yang telah tercantum dalam pasal 40 huruf (d) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di Indonesia, pengaturan hak cipta mengenal 2 (dua) konsep, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah suatu hak yang secara eksklusif diberikan kepada pencipta dimana kemudian pencipta bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaannya.
Copyrights © 2023