Perjanjian Pengikatakan Jual Beli (PPJB) merupakan sebuah terobosan hukum yang digunakan oleh para pihak untuk melakukan transaksi jual beli hak atas tanah yang tidak dapat dilakukan pelunasan dalam satu waktu. Hal tersebut sah-sah saja selama pelaksanaan perjanjian tersebut telah dilakukan sesuai isi perjanjian sebagaimana yang telah disepakati dengan memuat ketentuan hak dan kewajiban masing-masing. Dapat timbul masalah di kemudian hari, apabila dalam pemenuhan hak yang termuat dalam PPJB tidak dibarengi dengan pemenuhan hak dan kewajiban. Hal tersebut dapat mengakibatkan tidak dapat dibuatnya Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT guna persyaratan balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan tempat dimana objek itu berada. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research). Menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan penelitian konseptual (conceptual approach).
Copyrights © 2023