Peran dari pemerintah Nagari III Koto kecamatan Rambatan dalam pelaksanaan pemenuhan hak masyarakat berdasarkan pasal 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana peran pemerintah nagari dalam pelaksanaan pemenuhan hak masyarakat Apa faktor penghambat pemerintah Nagari III Koto Kecamatan Rambatan dalam pemenuhan hak masyarakat dan Bagaimana analisis undang-undang dalam pelaksanaan pemenuhan hak masyarakat berdasarkan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Tujuan penelitian yaitu: untuk mengetahui dan menjelaksan petan pemerintah Nagari dalam pemenuhan hak masyarakat, untuk mengetahui dan menjelaksan faktor penghambat pemerintah Nagari III Koto Kecamatan Rambatan dalam pemenuhan hak masyarakat dan untuk mengetahui dan menjelaskan analisis dalam pelaksanaan pemenuhan hak masyarakat berdasarkan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian kualitatif. untuk mendapatkan data-data dari permasalahan adalah melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan terhadap klasifikasi terhadap aspek masalah dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Dari penelitian yang penulis lakukan dilapangan dapat disimpulkan. Peran Pemerintah Nagari III Koto dalam pelaksanaan pemenuhan hak masyarakat berdasarkan pasal 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa belum maksimal terlaksana seluruhnya, dan belum maksimal sesuai dengan amanat Undang-Undang. Faktor penghambat dalam pelaksanaan pemenuhan hak di Nagari III Koto diataranya, Kurangnya kerja sama antara pemerintah Nagari dan masyarakat sehingga terjadinya perbedaan antara kewajiban yang dilakukan oleh pemerintah Nagari dengan hak yang di tuntut oleh masyarakat. Disini negara memiliki kewewenangan untuk menjabarkan dan mengimplementasikan perundang-undangan yang telah dirumuskan tersebut. kemudian dalam menjalankan dan melaksanakan peraturan yang akan diberlakukan kepada masayarakat di Nagari III Koto tidak sesuai dengan asas persamaan, keadilan dan amanah.
Copyrights © 2022