REUSAM ; Jurnal Ilmu Hukum
Vol 10, No 2 (2022): REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum - November 2022

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA UMKM TERHADAP PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN PLATFORM DIGITAL : MARKETPLACE MELALUI PENETAPAN HARGA DAN PENGUASAAN PASAR

Tri Widya Kurniasari Kurniasari (Unknown)
Arif Rahman (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Apr 2023

Abstract

Studi ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pelaku usaha terhadap penyalahgunaan posisi dominan platform digital : marketplace melalui penetapan harga dan penguasaan pasar. Dalam konteks digital market yang terbentuk saat ini, pelaku usaha tidak lagi hanya berperan dalam proses jual beli tapi sampai pada upaya membangun reputasi yang baik hingga memiliki basis pembeli yang loyal dengan digital branding. Para pelaku usaha UMKM dapat memperoleh banyak keuntungan dengan platform digital. Persoalan muncul ketika terjadi persaingan usaha tidak sehat akibat penyalahgunaan posisi dominan platform digital oleh pelaku usaha atas pelaku usaha lainnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif tentang permasalahan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu kepastian hukum dalam perlindungan preventif dan represif.  Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian hukum normatif (legal research) untuk menemukan apakah ada hak pelaku usaha dalam platform digital di Indonesia telah diakomodir oleh Undang-Undang Persaingan Usaha. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha terhadap penyalahgunaan posisi dominan platform digital : marketplace telah diakomodir oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 5 hingga Pasal 8 dan Pasal 19 huruf b telah secara tegas melarang hal tersebut sebagai langkah preventif dan mengatur sanksi secara administrasi dan pidana sebagai langkah represif. Artinya, secara perangkat hukum negara telah melindungi warga negaranya yang menjadi pelaku usaha. Hanya yang masih selalu terjadi adalah penegakkannya, baik pada proses persidangan maupun pelaksanaan sanksi oleh pelaku usaha yang dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan KPPU.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

reusam

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Reusam merupakan jurnal dibawah fakultas Hukum Universitas Malikussaleh yang pertama kali diterbitkan dalam edisi cetak pada bulan Mei 2013. Jurnal Reusam berisi tulisan atau artikel ilmiah ilmu hukum berupa telaah konseptual, analisis kasus, kajian undang-undang, dan hasil penelitian lainnya ...