Tri Widya Kurniasari Kurniasari
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA UMKM TERHADAP PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN PLATFORM DIGITAL : MARKETPLACE MELALUI PENETAPAN HARGA DAN PENGUASAAN PASAR Tri Widya Kurniasari Kurniasari; Arif Rahman
Jurnal Ilmu Hukum Reusam Vol 10, No 2 (2022): REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum - November 2022
Publisher : LPPM Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/reusam.v10i2.9577

Abstract

Studi ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pelaku usaha terhadap penyalahgunaan posisi dominan platform digital : marketplace melalui penetapan harga dan penguasaan pasar. Dalam konteks digital market yang terbentuk saat ini, pelaku usaha tidak lagi hanya berperan dalam proses jual beli tapi sampai pada upaya membangun reputasi yang baik hingga memiliki basis pembeli yang loyal dengan digital branding. Para pelaku usaha UMKM dapat memperoleh banyak keuntungan dengan platform digital. Persoalan muncul ketika terjadi persaingan usaha tidak sehat akibat penyalahgunaan posisi dominan platform digital oleh pelaku usaha atas pelaku usaha lainnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif tentang permasalahan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu kepastian hukum dalam perlindungan preventif dan represif.  Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian hukum normatif (legal research) untuk menemukan apakah ada hak pelaku usaha dalam platform digital di Indonesia telah diakomodir oleh Undang-Undang Persaingan Usaha. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha terhadap penyalahgunaan posisi dominan platform digital : marketplace telah diakomodir oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 5 hingga Pasal 8 dan Pasal 19 huruf b telah secara tegas melarang hal tersebut sebagai langkah preventif dan mengatur sanksi secara administrasi dan pidana sebagai langkah represif. Artinya, secara perangkat hukum negara telah melindungi warga negaranya yang menjadi pelaku usaha. Hanya yang masih selalu terjadi adalah penegakkannya, baik pada proses persidangan maupun pelaksanaan sanksi oleh pelaku usaha yang dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan KPPU.