Abstrak: Simbur Cahaya sebagai adat Kesultanan Palembang Darussalam yang pernah menjadi hukum positif di zaman Kerajaan dan Kesultanan Palembang Darussalam serta menjadi hukum adat di masa penjajahan kolonial Belanda, pada bab pertamanya yaitu adat bujang gadis dan kawin banyak sekali mengatur tentang berbagai macam tindak pidana zina beserta sanksi-sanksinya. Adapun permasalahan yang diangkat dalam fokus penelitian ini yaitu : (1). Bagaimana Sanksi Pelaku Zina Oleh Pasirah (Sebagai Implementasi Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya) ? (2). Bagaimana Tinjauan Fiqih Jinayat Terhadap Pelaku Zina Menurut Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya ?. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa secara hukum materiil sanksi adat pada tindak pidana zina dalam Simbur Cahaya yaitu berupa sanksi denda dengan jumlah tertentu di samping juga adanya sanksi di kawinkan dan sanksi mbasuh dusun, untuk zina muhsan diterapkan sanksi denda dan sanksi mbasuh dusun sedangkan untuk zina gair muhsan diterapkan sanksi denda dan sanksi dikawinkan. Sedangkan penerapan secara hukum formil nampaknya lebih mendekati kepada bentuk peradilan yang berlaku saat ini, hanya saja terdapat beberapa perbedaan dalam proses peradilan adat tersebut. Setelah di telaah dengan Fiqih Jinayat secara hukum materiil sanksi jarimah zina di Simbur Cahaya yaitu sanksi denda, sanksi dikawinkan, dan sanksi mbasuh dusun tersebut belum sesuai dengan Fiqih Jinayat secara tekstual, yang mana sanksi jarimah zina tergolong dalam jarimah hudud yaitu berupa hukuman cambuk dan diasingkan untuk zina gair muhson dan hukuman rajam untuk zina muhson, namun dalam perspektif maqashid al-syari’ah hukuman denda, dikawinkan, dan mbasuh dusun pada jarimah zina dalam Simbur Cahaya secara kontekstual tidak bertentangan dengan Fiqih Jinayat serta tergolong dalam jarimah ta’zir yaitu jenis ta’zir garamah (ta’zir denda).
Copyrights © 2022