Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip. Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa Jembayan dalam pengelolaan APBDes. Prngumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Alat analisis yang digunakan adalah dengan indikator dari setiap tahapan pengelolaan APBDes berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Jembayan masih belum terbuka kepada masyarakat terkait informasi keuangan desa atau belum transparan    kepada masyarakat terkait pengelolaan APBDes. Akuntabilitas pengelolaan APBDes oleh Pemerintah Desa Jembayan sudah dijalankan dengan baik sesui dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Copyrights © 2022