Pada hakikatnya, semangat yang terkandung dalam sebuah lembaga asuransi syariah tidak bisa dilepaskan dari semangat sosial dan saling tolong menolong (At-Ta’awun). Melihat perkembangan Asuransi Syari’ah dari tahun ketahun sangatlah menggembirakan. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah operasional asuransi tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah? Untuk merespon pertanyaan tersebut, DSN-MUI telah mengeluarkan beberapa fatwa agar operasional perasuransian sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga terhindar dari gharar, maisir, riba, dan zalim. Tulisan ini bermaksud untuk menjelaskan prinsip muamalah yang melandasi operasional asuransi syariah di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip muamalah operasional asuransi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat sepuluh prinsip dalam operasioanl asuransi syariah yang menjadi pedoman pelaksanaannya, yaitu At-Tauhid (Ketaqwaan), At-ta’awun (tolongmenolong), At-Takaful (saling melindungi), Al-Adl (sikap adil), Al-Amanah (terpercaya), Ar-Ridha (kerelaan), Al-Ukhuwah (persaudaraan), Al-Maslahah (kemaslahatan), Asy-Syumul (keuniversalan), At-Tawazun (keseimbangan).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022