Hak-hak Korban bencana umumnya tidak dapat dipahami oleh masyarakat kelompok rentan, terutama atau khususnya bagi warga Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan UU No. 24 tahun 2007, terdapat kelompok rentan dalam terjadinya bencana, yaitu: bayi, balita, anak-anak, ibu mengandung/menyusui, disabilitas, dan lansia. Setidaknya terdapat tujuh hak utama bagi masyarakat korban bencana, yaitu: mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman; mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; mendapatkan informasi tentang kebijakan penanggulangan bencana; berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan Kesehatan; berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; melakukan pengawasan sesuai mekanisme atas pelaksanaan penanggulangan bencana; yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar; dan berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
Copyrights © 2023