Abstrak: Artikel ini bertujuan mengelaborasi implementasi Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 35 terhadap laporan keuangan Masjid di Kabupaten Pandeglang. Hal itu disebabkan Masjid merupakan salah satu entitas non laba karena proses penghimpunan dana dari publik tidak untuk mencari keuntungan. Dengan demikian laporan keuangan berbasis ISAK 35 merupakan bagian dari proses transparansi dan akuntabilitas atas pengelolaan keuangan masjid kepada publik. Faktanya mayoritas pengurus Masjid di Kabupaten Pandeglang belum memprioritaskan sistem pengelolaan keuangan sesuai standar yang berlaku pada ISAK 35. Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif eksplanatoris dengan teknik wawancara dan observasi kepada 8 Masjid di Kabupaten Pandeglang. Artikel ini menyatakan bahwa implementasi ISAK 35 belum diterapkan dalam pengelolaan laporan keuangan Masjid di Kabupaten Pandeglang. Artikel ini juga menyatakan bahwa kendala utama yang dihadapi adalah minimnya kompetensi dan pengetahuan tentang laporan keuangan berstandar ISAK 35 bagi para pengelola keuangan Masjid di Kabupaten Pandeglang.Kata Kunci: ISAK 35, Masjid, Laporan Keuangan
Copyrights © 2022